Halaman

Selasa, 13 Juni 2017

Pelantikan Jabatan Baru perangkat Desa Giripurno. Kec.Kawedanan Kab.Magetan.

Pelantikan Jabatan Baru perangkat Desa Giripurno. Kec.Kawedanan Kab.Magetan.

Pada hari ini Rabu tgl 14 Juni 2017 mulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB tempat di Balai Desa Giripurno Kec.Kewedanan  telah dilaksanakan kegiatan pelantikan jabatan baru perangkat Desa Giripurno oleh Kades Giripurno. Bpk H Rohmadin

Hadir dalam kegiatan tersebut 1. Camat Kewedanan Bpk. Cahaya Wijaya. S. 2. Danramil 0804/10. Kewedanan diWakili Bati Komsos Serma Suwanto.3. Waka polsek Kewedanan Ipda Sudarso.4. Kades Giripuno .5. Kabid Bapermas Bpk Drs Eko. P 6.BPD / LPM Ds Giripurno .7. Tomas dan Toda Desa Giripurno beserta undangan -+ 50 orang.

Sedangkan data / jumlah perangkat desa Giripurno yang dilantik sbb :

1.Kaur tata usaha dan umum :
    Sdri Deny W
2.Kaur keuangan  :    Sdri Tutik Handriani.3.Kaur Perencanaan  : Sdr. Suparno. 4.Kasi Pelayanan  : Kusairi. 5.Kasi Kesejahteraan :  Muh Badrudin. 6.Kasi Pemerintahan : Bambang B. 7.Kamituwo : Sadiran
   Wahyono, Hadi Santoso, Sunardi



Adapun susunan acara sbb :1. Pembukaan.2. Lagu kebangsaan.3. Pelantikan perangkat desa.- Pembacaan surat keputusan- Pengucapan sumpah/janji -Penandatanganan skep -Penerimaan Petikan



Sambutan Kades Giripurno: - Selamat untuk yang menempati jabatan baru baik sebagai kaur maupun kasi juga untuk staf. Dengan adanya susunan yang baru dalam pemerintahan desa Joketro di harapkan agar lebih optimal dalam bekerja.

 Sambutan Camat Kawedanan:  Sekali lagi di ucapkan selamat kepada pemangku jabatan yang baru baik Kaur maupun kasi begitu juga untuk staf. Dengan adanya pelantikan yang baru meskipun orangnya lama tapi di harapkan lebih meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.


1. Kegiatan pelantikan perangkat desa Giripurno di Wilayah Kec Kawedanan merupakan agenda dalam rangka penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang mengacu pada permendagri No.84 Tahun 2015 tentang SOT pemerintah Desa yang baru.

2. Adapun susunan jabatan baru perangkat desa sesuai dengan permendagri dimaksud sbb :

3. Telah dilakukan pengamanan oleh Anggota Polsek dan Babinsa Ds. Giripurno Kec. Kewedanan sehingga kegiatan tsb tidak terdapat permasalahan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar