Magetan - Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang
rencana akan diselenggarakan Tanggal 27 Nopember Tahun 2019 di wilayah
Kabupaten Magetan. Untuk Kecamatan Kawedanan ada 16 Desa yang akan mengukuti
Pilkades secara serentak tersebut, untuk itu masing-masing Desa yang akan
melaksanakan Pilkades telah merampungkan pembentukan panitia di Tingkat Desa
yang diadakan oleh BPD masing-masing Desa. Salah satunya Hari ini Desa
Karangrejo melaksanakan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa yang bertempat
di Balai Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan. (Selasa, 30/07/19)
Pelantikan panitia pemilihan
Kepala Desa Bogem tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat
Kawedanan Samsi Hidayat S.Sos M.Si , Danramil 0804 /10 Kawedanan Kapten Caj
Jemani , Kapolsek Kawedanan AKP Sukono. Kepala Desa Bogem Suharno SE , Ketua
BPD Karangrejo Bpk Darmanto , Babinsa Serda Mahfut , Babinkamtibmas Brigadir
Putut , Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan
40 orang.
Sambutan Camat Kawedanan Samsi
Hidayat S.Sos M.Si , yang intinya sebagai berikut . Sekarang ini 16 Desa di
Kecamatan Kawedanan akan melaksanakan Pilkades serentak , untuk itu Desa Karangrejo
melaksanakan pelantikan Panitia pemilihan Kepala Desa , Untuk tahapan
selanjutnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
Setelah itu, baru dilanjutkan ke tahapan penjaringan dan penyaringan bakal
calon. Untuk itu diharapkan masyarakat Desa yang melaksanakan Pilkades untuk
saling menjaga Kamtibmas di desanya masing- masing. Agar pelaksanaan Pilkades
berjalan lancar, tanpa ada konflik atau gesekan antar pendukung masing- masing
kandidat. Selain itu meminta peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
lembaga-lembaga di Desa terlibat langsung dalam mensukseskan pelaksanaan pesta
rakyat Tingkat Desa yang digelar 6 tahun sekali ini.
Sambutan Danramil
0804-10/Kawedanan menyampaikan bahwa seluruh anggota Panitia Pemilihan dan Petugas
yang ditunjuk wajib mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan/peraturan
yang mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa. Panitia Pemilihan harus bersikap
netral dan tidak memihak salah satu bakal calon/calon Kepala Desa, baik berupa
tindakan maupun ucapan yang dapat ditafsirkan memihak/mendukung salah satu
bakal calon/calon Kepala Desa. Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib
mematuhi prosedur/mekanisme yang telah ditentukan baik tercantum dalam
Peraturan Daerah. Peraturan Bupati, Peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun
Peraturan Panitia Pemilihan.
"Panitia Pemilihan
melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan menghindari kegiatan
yang bukan merupakan tahapan Pilkades dan bukan menjadi tugas Panitia
Pemilihan. Laksanakan koordinasi dengan pihak terkait antara lain BPD dan
Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta Instansi terkait. Panitia Pemilihan
menjamin pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades berjalan demokratis,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Serta berupaya menciptakan ketertiban,
ketentraman dan keamanan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ini". Imbuh
Kapten Caj Jemani. (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar