Halaman

Selasa, 30 Juli 2019

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangrejo


Magetan - Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencana akan diselenggarakan Tanggal 27 Nopember Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Magetan. Untuk Kecamatan Kawedanan ada 16 Desa yang akan mengukuti Pilkades secara serentak tersebut, untuk itu masing-masing Desa yang akan melaksanakan Pilkades telah merampungkan pembentukan panitia di Tingkat Desa yang diadakan oleh BPD masing-masing Desa. Salah satunya Hari ini Desa Karangrejo melaksanakan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa yang bertempat di Balai Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan. (Selasa, 30/07/19)

Pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa Bogem tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan Samsi Hidayat S.Sos M.Si , Danramil 0804 /10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan AKP Sukono. Kepala Desa Bogem Suharno SE , Ketua BPD Karangrejo Bpk Darmanto , Babinsa Serda Mahfut , Babinkamtibmas Brigadir Putut , Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 40 orang.

Sambutan Camat Kawedanan Samsi Hidayat S.Sos M.Si , yang intinya sebagai berikut . Sekarang ini 16 Desa di Kecamatan Kawedanan akan melaksanakan Pilkades serentak , untuk itu Desa Karangrejo melaksanakan pelantikan Panitia pemilihan Kepala Desa , Untuk tahapan selanjutnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa. Setelah itu, baru dilanjutkan ke tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Untuk itu diharapkan masyarakat Desa yang melaksanakan Pilkades untuk saling menjaga Kamtibmas di desanya masing- masing. Agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, tanpa ada konflik atau gesekan antar pendukung masing- masing kandidat. Selain itu meminta peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga di Desa terlibat langsung dalam mensukseskan pelaksanaan pesta rakyat Tingkat Desa yang digelar 6 tahun sekali ini.

Sambutan Danramil 0804-10/Kawedanan menyampaikan bahwa seluruh anggota Panitia Pemilihan dan Petugas yang ditunjuk wajib mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan/peraturan yang mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa. Panitia Pemilihan harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu bakal calon/calon Kepala Desa, baik berupa tindakan maupun ucapan yang dapat ditafsirkan memihak/mendukung salah satu bakal calon/calon Kepala Desa. Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi prosedur/mekanisme yang telah ditentukan baik tercantum dalam Peraturan Daerah. Peraturan Bupati, Peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun Peraturan Panitia Pemilihan.

"Panitia Pemilihan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan menghindari kegiatan yang bukan merupakan tahapan Pilkades dan bukan menjadi tugas Panitia Pemilihan. Laksanakan koordinasi dengan pihak terkait antara lain BPD dan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta Instansi terkait. Panitia Pemilihan menjamin pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades berjalan demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil. Serta berupaya menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ini". Imbuh Kapten Caj Jemani. (R10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar