Halaman

Senin, 03 Februari 2020

Danramil 0804/10 Kawedanan Hadiri Penyerahan Sertifikat Masal Program PTSL Di Desa Jambangan


Magetan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilahkan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Pembagian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Jambangan Kecamatan Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2020.

Kegiatan penyerahan sertifikat secara gratis yang bertempat di Balai Desa Jambangan Kecamatan Kawedanan dihadiri oleh , Kepala kantor pertanahan Kabupaten Magetan di wakili Kacung Efendi A.PTN. MA. Selasa (4/2/2020).

Camat Kawedanan Samsi Hidayat S.Sos M.Si , Danramil 10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp Sukono , Kepala Desa Jambangan David Indra Purnama  , Babinsa Desa Jambangan Serma Ridwan , Babinkamtibmas Desa Selorejo Brigadir Endro , serta masyarakat Desa Jambangan yang berhak menerima Sertifikat sebayak 503 orang.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan yang diwakili oleh Bpk Kacung Efendi , bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk Tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada Tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kacung Efendi , bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.

Sementara itu salah satu warga Desa Jambangan yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah.

Dalam sambutannya Camat Kawedanan , mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program sertifikat Prona Desa Jambangan sebanyak 503 sertifikat dan program sertifikat prona dapat terlaksana dengan lancar, dan saya akan mengajukan untuk tahun berikutnya agar Desa Jambangan bisa dilaksanakan kembali. Saya berpesan sertifikat yang sudah dibagikan agar dijaga dan dirawat sertifikatnya jangan sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain , karena sertifikat ini satu satunya sertifikat yang asli tidak ada duplikatnya. “kata Samsi Hidayat”.  (R10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar