Magetan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah
untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga
yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilahkan untuk mengurus Sertifikat
Hak Milik (SHM) secara gratis. Pembagian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan
Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Jambangan Kecamatan Kawedanan menjadi
Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2020.
Kegiatan penyerahan sertifikat
secara gratis yang bertempat di Balai Desa Jambangan Kecamatan Kawedanan
dihadiri oleh , Kepala kantor pertanahan Kabupaten Magetan di wakili Kacung
Efendi A.PTN. MA. Selasa (4/2/2020).
Camat Kawedanan Samsi Hidayat
S.Sos M.Si , Danramil 10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp
Sukono , Kepala Desa Jambangan David Indra Purnama , Babinsa Desa Jambangan Serma Ridwan ,
Babinkamtibmas Desa Selorejo Brigadir Endro , serta masyarakat Desa Jambangan
yang berhak menerima Sertifikat sebayak 503 orang.
Hal tersebut dijelaskan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan yang diwakili oleh Bpk Kacung Efendi
, bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program
strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Program Prona ini
biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan
diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk Tahap pra-permohonan
diperlukan biaya pada Tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya
patok. Selain itu juga dikenakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan
(BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kacung Efendi ,
bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi
untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk
melengkapi persyaratan persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN.
Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi
persyaratan.
Sementara itu salah satu warga
Desa Jambangan yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku
sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa
dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah.
Dalam sambutannya Camat Kawedanan
, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang
bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program
sertifikat Prona Desa Jambangan sebanyak 503 sertifikat dan program sertifikat
prona dapat terlaksana dengan lancar, dan saya akan mengajukan untuk tahun
berikutnya agar Desa Jambangan bisa dilaksanakan kembali. Saya berpesan
sertifikat yang sudah dibagikan agar dijaga dan dirawat sertifikatnya jangan
sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain , karena
sertifikat ini satu satunya sertifikat yang asli tidak ada duplikatnya. “kata Samsi
Hidayat”. (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar