Magetan. Dalam rangka memasuki tatanan baru atau New Normal serta
mencegah penularan Covid 19 dikalangan pedagang hewan Kecamatan Kawedanan maka
Ka Disperindag Kabupaten Magetan Bp Ir Sucipto dan Ketua DPRD Kabupaten Magetan
Sujatno MM dan didampingi Babinsa serta Babinkamtibmas melihat langsung ke
pasar hewan yang berada di Desa Genengan Kecamatan Kawedanan pada Hari Kamis ,
(18/06/20).
Kegiatan Pengawasan dan
pengamanan dipasar hewan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno SE.
MM , Ka Disperindag kab Magetan Ir Sucipto , Camat Kawedanan Samsi Hidayat
S.Sos Msi , Danramil 0804/10 Kawedanan di wakili Pelda Karmidi , Anggota
Koramil 0804/10 Kawedanan 4 orang dan Aggota dari Polsek Kawedanan.
Menurut Sucipto. SH. M. Hum.
selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupatwn Magetan dalam
mekanisme pelaksanaannya jual beli di Pasar hewan Kecamatan Kawedanan harus
mentaati protokol dari kesehatan , sebelum masuk pasar baik pedagang dan
pengunjung wajib pakai masker serta dilakukan pengecekan suhu tubuh, wajib
cuci tangan serta penyemprotan disinfektan pada pintu masuk utama . Setiap
pedagang wajib menempatkan Hewan pada tempat yang telah diberi tanda, jam
operasional pasar disesuaikan dengan tipologi masing-masing pasar sesuai dengan
peraturan yang sudah ditentukan.
Sucipto. SH. M. Hum , menambahkan
setiap transaksi di pasar dihimbau pembayarannya dilakukan secara non tunai
atau tunai dengan cara menggunakan pelindung tangan agar terbebas dari Covid
19. “Dengan tatanan new Norma diharapkan masyarakat bisa melakukan aktifitas
ekonominya dengan aman dari Covid-19, namun tetap mematuhi protokol
kesehatan" pungkasnya. (R10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar