Magetan - Forkopimca Kawedanan mendukung dan mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Raperda atas usul prakarsa DPRD Magetan tersebut, sangat ditunggu oleh masyarakat karena untuk Desa agar bisa mengembangkan potensi wisata Desa, sosialisasi Raperda Desa wisata tersebut bertempat di Aula Kecamatan Kawedanan pada Hari Rabu.(10/02/2021)
Turut hadir acara kegiatan tsb:Wakil ketua DPRD Magetan DR Pengajoman M.M, Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat S Sos.M.Si, Kapolsek Kawedenan AKP Sukono SH, Danramil Tipe B 0804/10 Kawedenan Kapten Caj Jemani, Kepala Desa dan Kakel se Kecamatan Kawedenan.
Pada acara rapat sosialisasi tersebut wakil ketua DPRD mengatakan, bahwa dengan adanya agenda terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Kecamatan Kawedenan itu, wakil Ketua DPRD menjelaskan, masyarakat masih butuh bantuan pendampingan tentang bagaimana menyusun konsep Desa wisata. Termasuk, akses permodalan kerja sama yang bisa dipakai untuk meningkatkan Kabupaten Magetan sebagai kota wisata yang memiliki Desa wisata sangat bagus. Contohnya objek wisata kolam renang Sendang bening di Kawedenan yang sekarang menjadi lokasi studi banding hampir seluruh desa wisata di Magetan.
Pemerintah kabupaten Magetan sangat mendukung raperda tersebut atas inisiatif dari Wakil Ketua Dewan, tentang Pemerintahan Daerah, serta perubahan-perubahan, sebagai salah satu pengembangan potensi desa Wisata yang dapat memberikan dorongan bagi pembangunan desa secara berkelanjutan.
Danramil Tipe B 0804/10 Kawedenan Kapten Caj Jemani mengatakan, terdapat beberapa prinsip dalam pemberdayaan Desa wisata, Antara lain, memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat, menguntungkan masyarakat sekitar agar nanti tidak diusir pergi dari akarnya dan biarlah masyarakat setempat menjadi tuan rumah melalui pengembangan produk wisata pedesaan secara optimal, serta menerapkan pengembangan produk wisata pedesaan yang menjadi potensi. Pungkas Danramil,(R 10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar