Magetan - Dalam rangka menyikapi peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan PPKM Darurat , maka Danramil Tipe B 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sarpan bersama Forkopimca melaksanakan penutupan Pasar Hewan yang ada di wilayah Kecamatan Kawedanan, terhitung mulai Tanggal 3 Juli sampai dengan Tanggal 20 Juli 2021, pelaksanaan penutupan pasar hewan guna untuk memutus matarantai penyebaran covid 19 diwilayah Kecamatan Kawedanan ,pada Hari Kamis (08/097/2021).
Pelaksanaan penutupan pasar hewan dihadiri oleh Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat S Sos M Si , Komandan Koramil Tipe B 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sarpan , Kapolsek Kawedanan Akp Suyatni SH , Kepala Desa Genengan , Babinsa Genengan dan Babinkamtibmas.
Danramil Tipe B 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sarpan menyampaikan “Dalam kegiatan PPKM Darurat kali ini masih saja ditemukan warga yang tidak menerapkan disiplin prokes seperti tidak menggunakan masker serta menggukan masker tetapi tidak benar. Saya menghibau kepada seluruh warga Kecamatan Kawedanan agar tidak menganggap biasa dengan Covid-19 ini, karena virus ini akan semakin mengganas apabila kita lengah dalam menerapkan prokes”, ucap Danramil.
“Jangan lupa terus lakukan pola hidup sehat dengan makan yang bergizi dan berolahraga yang teratur itu demi menjaga imun kita agar terus terjaga”, tutup Danramil. (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar