Kawedanan - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat
tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah
warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilakan untuk mengurus
Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Kamis(30/8/2018).
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Program Nasional Agraria (Prona) di Ds Pojok , Kecamatan Kawedanan menjadi
Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2017.
Kegiatan penyerahan sertifikat
secara gratis di Aula Balai Desa Pojok Kec Kawedanan dihadiri , Danramil
Kawedanan yang diwakili oleh Bati Wanwil Pelda Hartono, Kapolsek Kawedanan yang diwakili oleh
Wakapolsek Aipda Sudarso , Camat Kawedanan yang di wakili Sekcam Bpk Suparlan ,
Ka BPN Magetan di wakili Sdr. Ridwan Jauhuri, SH,MH dan Kepala Desa Pojok Ir
Sucipto serta masyarakat Desa Pojok yg berhak menerima Sertifikat sebayak 432
orang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ka
BPN Kab Magetan yang diwakili oleh Sdr.
Ridwan Jauhuri,SH,MH., bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan
salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Program Prona ini biayanya
ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan
secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan
biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok.
Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang
merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas
Bpk Ridwan Jauhuri,SH,MH.
Ditambahkan oleh Bpk Ridwan
Jauhuri , SH , MH , bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam
penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja,
masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan
administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari
BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.
Sementara itu salah satu warga
desa Pojok yang menerima sertifikat
tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat
tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi
para pemilik tanah.(R 10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar