Halaman

Rabu, 29 Agustus 2018

Penyerahan Sertifikat Prona (PTSL) Di Balai Desa Pojok Kecamatan Kawedanan


Kawedanan -  Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Kamis(30/8/2018).

Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria (Prona) di Ds Pojok , Kecamatan Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2017.

Kegiatan penyerahan sertifikat secara gratis di Aula Balai Desa Pojok Kec Kawedanan dihadiri , Danramil Kawedanan yang diwakili oleh Bati Wanwil Pelda Hartono,  Kapolsek Kawedanan yang diwakili oleh Wakapolsek Aipda Sudarso , Camat Kawedanan yang di wakili Sekcam Bpk Suparlan , Ka BPN Magetan di wakili Sdr. Ridwan Jauhuri, SH,MH dan Kepala Desa Pojok Ir Sucipto serta masyarakat Desa Pojok yg berhak menerima Sertifikat sebayak 432 orang.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ka BPN Kab Magetan  yang diwakili oleh Sdr. Ridwan Jauhuri,SH,MH., bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas  Bpk Ridwan Jauhuri,SH,MH.

Ditambahkan oleh Bpk Ridwan Jauhuri , SH , MH , bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.

Sementara itu salah satu warga desa Pojok  yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah.(R 10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar