Halaman

Selasa, 07 Agustus 2018

Penyerahan Sertifikat Tanah PRONA/PTSL Ds Balerejo Kec Kawedanan Kab Magetan

Kawedanan (8/8/2018). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahana Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis

Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria (Prona) di Ds Balerejo , Kecamatan Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2017.


Kegiatan penyerahan sertifikat secara gratis di Balai Desa Balerejo Kec Kawedanan dihadiri , Plh Danramil Kawedanan (Kapten Caj Jemani), Camat Kawedanan ( Cahya Wijaya S.TP M.Si) ,Kapolsek Kawedanan (Akp Gangsar Kumoro SH ), Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Magetan (Bpk Kevin) dan Kepala Desa Balerejo serta masyarakat Desa Balerejo yg berhak menerima Sertifikat sebayak 465 orang

Hal tersebut dijelaskan oleh Bpk Kevin Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Magetan, bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia

Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Bpk Kevin

Ditambahkan oleh Bpk Kevin, bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.

Sementara itu salah satu warga desa di Kabupaten Magetan yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebtersebutbut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah.(8/8/2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar