Kawedanan (8/8/2018). Pemerintah melalui Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahana Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian
sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut,
sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilakan untuk
mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria
(Prona) di Ds Balerejo , Kecamatan Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan
Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2017.
Kegiatan penyerahan sertifikat secara gratis di Balai Desa
Balerejo Kec Kawedanan dihadiri , Plh Danramil Kawedanan (Kapten Caj Jemani),
Camat Kawedanan ( Cahya Wijaya S.TP M.Si) ,Kapolsek Kawedanan (Akp Gangsar
Kumoro SH ), Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten
Magetan (Bpk Kevin) dan Kepala Desa Balerejo serta masyarakat Desa Balerejo yg
berhak menerima Sertifikat sebayak 465 orang
Hal tersebut dijelaskan oleh Bpk Kevin Kasubbag Tata Usaha
Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Magetan, bahwa sertifikasi tanah
melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang
dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia
Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat
sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan
desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya
perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah
daerah,” jelas Bpk Kevin
Ditambahkan oleh Bpk Kevin, bahwa selama ini tidak ada
kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA.
Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi
persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak
jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.
Sementara itu salah satu warga desa di Kabupaten Magetan
yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang
karena dengan adanya sertifikat tanah tersebtersebutbut, diharapkan bisa
dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah.(8/8/2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar