Kawedanan, PLN Wilayah Jawa timur melakukan sosialisasi
di Pendopo Kecamatan Kawedanan terhadap dampak yang kena jalur pembangunan
saluran udara tegangan tinggi di kawasan
Kecamatan Kawedanan pada Senin 3/9/2018
Bertempat di Pendopo kecamatan
Kawedanan diadakan sosialisasi kepada 9
(Sembilan) Kepala desa yang terkena dampak pembangunan saluran udara tegangan
tinggi.
Dengan adanya sosialisasi dari
pihak PLN masyarakat yang kena dampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) 150 KV bisa memahami dan mengerti guna pembangunan tower tersebut agar
tidak ada yang saling dirugikan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi
tersebut di hadiri oleh Perwakilan dari PLN Jatim Ujud dan Theresia , Danramil
0804/10 Kawedanan yang di wakili Bati Wanwil Pelda Hartono , Kapolsek Kawedanan
Akp Gangsar Kumoro , Camat Kawedanan Cahya Wijaya S.TPP M.Si serta 9 Kepala
Desa yang desanya kena dampak pembangunan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi)
yaitu Kepala desa Sugihrejo Mulyadi, Kepala Desa Selorejo Jumadi, Kepala Desa
Mangunrejo yang di wakili oleh Sekdes Lukito, Kepala Desa Giripurno H.
Rochmadin, Kepala Desa Ngentep Sutrisno, Kepala Desa Balerejo Teguh Sigit,
Kepala Desa Garon Woro Widarti, Kepala Desa Tladan Puguh dan Kepala Desa Pojok
Sucipto.
Adanya sosialisasi tersebut untuk
mempercepat pembangunan tower dan dari pihak PLN untuk Kepala Desa yang terkena
dampak pembangunan tower bisa menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan
unras atau perbuatan yang negatif terhadap pembangunan tower ini.
Sambutan Danramil 0804/10
Kawedanan yang diwakili oleh Bati Wanwil Pelda Hartono , kepada masyarakat
Kecamatan Kawedanan harus memahami dengan adanya pembangunan tower dari PLN ,
karena semua ini program Pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat .
Kapolsek Kawedanan Akp Gangsar
Kumoro mengatakan dengan adanya saluran listrik tegangan tinggi masyarakat di
himbau dari segi keamanan harus mematuhui apa yang akan di sampaikan dari pihak
PLN apabila di pelaksanaan nanti kalau ada sesuatu yang kurang berkenan di hati
Bapak Bapak Kepala Desa harus selalu di kordinasikan dengan sebaik mungkin
jangan mengambil jalur yang bertentangan dengan hukum. (Sri/R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar