Magetan - Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang
Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan Penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu satunya Dokumen Perencanaan di
Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa
Ngenteb Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes Pengesahan APBDes Tahun 2019 yang
bertempat di Balai Desa Ngenteb Kecamatan Kawedanan. Selasa, 29/1/2019
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan yang diwakili oleh Sekcan
Bpk Suparlan S.sos. Danramil 0804/10
Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kepala Desa Ngenteb Bpk Sutrisno, Perangkat Desa
Ngenteb, Babinsa Ngenteb Koptu Jatmiko, Babinkamtibmas Brigadir Sidik, Ketua
BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, PKK , Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat
Desa Ngenteb.
Adapun susunan acara Musyawarah
Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya
pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris
Desa Ngenteb Dedy Artha Gandhi Kusuma.
Camat Kawedanan yang diwakili
oleh Sekcam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan
Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam
pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa
dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi. Sehingga
dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu
mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Ngenteb
Sambutan Danramil 10 Kawedanan
yang intinya sebagai berikut Perangkat Desa punya Tugas dan Tanggung Jawab
masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis
Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan
sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya
menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan
uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain.
Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang
dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar