Magetan - Guna memajukan Desa dan membentuk masyarakat yang
sejahtera maka perlu adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah
kali ini bertempat di Balai Desa Pojok Kecamatan Kawedanan , Rabu (13/02/2019).
Musyawarah Rencana Pembangunan
Desa merupakan agenda yang setiap Tahunnya dilaksanakan di semua wilayah
Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan. Musrenbang Desa saat ini dilaksanakan di
Desa Pojok Kecamatan Kawedanan, Dalam musyawarah ini dihadiri oleh, Bupati
Magetan Drs Suprawoto SH.MM , Bapeda Kabupaten Magetan , Staf Ahli Kabupaten
Magetan Bpk Masjid , Forkofimca Kecamatan Kawedanan , Kades se Kecamatan
Kawedanan , Lembaga dan BPD Desa Pojok , Toga ,Tomas Desa Pojok serta undangan
yang sekitar 100 orang.
Camat Kawedanan Cahya Wijaya S.TPP M.Si., dalam sambutannya menyampaikan
tentang rencana Program Pembangunan di Desa Pojok mengacu pada Rencana Kerja
Pembangunan Desa. Adapun Maksud dan Tujuan Musrenbang Desa ini adalah salah
satunya untuk monitoring dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2018 serta membahas Rencana APBD Tahun Anggaran 2019.
Musyawarah Rencana Pembangunan
Desa (Musrenbangdes) merupakan Forum perencanaan yang di laksanakan oleh
lembaga Publik yakni Pemerintah Desa beserta dengan warga dan Pemangku
kepentingan lainnya.Dengan musyawarah ini akan mampu membangun kesepakatan
tentang kepentingan dan kemajuan Desa.
Melalui musyawarah, masing masing
dapat memberikan pendapat/gagasan yang positif untuk kemajuan Desa tersebut.
Hasil musyawarah harus betul betul sangat di butuhkan oleh masyarakat dan bukan
keinginan pribadi atau kelompok tertentu.Harapan kita semoga dengan Musyawarah
Rencana Pembangunan Desa Pojok berdampak positif bagi kemajuan Desa dan
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
Sambutan Bupati Magetan yang
intinya Musrenbang merupakan kegiatan rutin yang tiap tahun di laksanakan
setiap Kecamatan yang tujuannya untuk mengadakan rencana pembangunan yang akan
datang atas usulan dari desa desa yang sumber dananya dari Pemda bukan dari
APEBEDES.
Kegiatan ini adalah penyusunan
RKPD Tahun 2020 penyusunan rencana pembangunan jangka panjang guna terwujudnya
pembangunan kesejahteraan Desa , Kemandirian Desa dan meningkatkan sarana
prasarana olah raga, kesehatan , memperlancar ekonomi , pendidikan anak sekolah
, Posyandu serta kegiatan keagamaan.
Kepala Desa dan Kelurahan harus
mempertanggung jawabankan dana yang sudah di berikan oleh Pemerintah Kabupaten
Magetan yang nantinya paling sedikit akan kita cairkan untuk dana
Pembangunan di Tingkat Kecamatan.
Pemerintah Magetan mengharapkan
kegiatan di Desa tetap guyup rukun bila ada masalah selesaikan dengan baik
karena Musrenbang sudah di laksanakan di Tingkat desa desa tinggal
pelaksanaanya nanti di saring mana yang harus di prioritaskan.
Pemerintah Kabupaten Magetan
berharap bahwa kegiatan Musrenbang ini di laksanakan dengan sebaik baiknya
jangan sampai ada perselisihan dalam mengajukan usulan sehingga pelaksanaan
Musrenbang tidak bisa berjalan dengan lancar.
Untuk itu pesan kami bila membuat
suatu proyek bangunan, bangunlah yang kuat dengan kwalitas yang baik sehingga
bisa bertahan dalam jangka waktu lama janganlah membangun asal asalan yang
dapat merugikan dana yang sudah di keluarkan.(R10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar