Halaman

Selasa, 12 Februari 2019

Danramil 0804/10 Kawedanan Menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Pojok Serta Penyusunan RKPD Tahun 2020


Magetan - Guna memajukan Desa dan membentuk masyarakat yang sejahtera maka perlu adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah kali ini bertempat di Balai Desa Pojok Kecamatan Kawedanan , Rabu (13/02/2019).

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda yang setiap Tahunnya dilaksanakan di semua wilayah Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan. Musrenbang Desa saat ini dilaksanakan di Desa Pojok Kecamatan Kawedanan, Dalam musyawarah ini dihadiri oleh, Bupati Magetan Drs Suprawoto SH.MM , Bapeda Kabupaten Magetan , Staf Ahli Kabupaten Magetan Bpk Masjid , Forkofimca Kecamatan Kawedanan , Kades se Kecamatan Kawedanan , Lembaga dan BPD Desa Pojok , Toga ,Tomas Desa Pojok serta undangan yang sekitar 100 orang.

Camat Kawedanan Cahya Wijaya  S.TPP M.Si., dalam sambutannya menyampaikan tentang rencana Program Pembangunan di Desa Pojok mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Desa. Adapun Maksud dan Tujuan Musrenbang Desa ini adalah salah satunya untuk monitoring dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 serta membahas Rencana APBD Tahun Anggaran 2019.

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan Forum perencanaan yang di laksanakan oleh lembaga Publik yakni Pemerintah Desa beserta dengan warga dan Pemangku kepentingan lainnya.Dengan musyawarah ini akan mampu membangun kesepakatan tentang kepentingan dan kemajuan Desa.

Melalui musyawarah, masing masing dapat memberikan pendapat/gagasan yang positif untuk kemajuan Desa tersebut. Hasil musyawarah harus betul betul sangat di butuhkan oleh masyarakat dan bukan keinginan pribadi atau kelompok tertentu.Harapan kita semoga dengan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Pojok berdampak positif bagi kemajuan Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Sambutan Bupati Magetan yang intinya Musrenbang merupakan kegiatan rutin yang tiap tahun di laksanakan setiap Kecamatan yang tujuannya untuk mengadakan rencana pembangunan yang akan datang atas usulan dari desa desa yang sumber dananya dari Pemda bukan dari APEBEDES.

Kegiatan ini adalah penyusunan RKPD Tahun 2020 penyusunan rencana pembangunan jangka panjang guna terwujudnya pembangunan kesejahteraan Desa , Kemandirian Desa dan meningkatkan sarana prasarana olah raga, kesehatan , memperlancar ekonomi , pendidikan anak sekolah , Posyandu serta kegiatan keagamaan.

Kepala Desa dan Kelurahan harus mempertanggung jawabankan dana yang sudah di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan yang nantinya paling sedikit akan kita cairkan  untuk dana Pembangunan di Tingkat Kecamatan.

Pemerintah Magetan mengharapkan kegiatan di Desa tetap guyup rukun bila ada masalah selesaikan dengan baik karena Musrenbang sudah di laksanakan di Tingkat desa desa tinggal pelaksanaanya nanti di saring mana yang harus di prioritaskan.

Pemerintah Kabupaten Magetan berharap bahwa kegiatan Musrenbang ini di laksanakan dengan sebaik baiknya jangan sampai ada perselisihan dalam mengajukan usulan sehingga pelaksanaan Musrenbang tidak bisa berjalan dengan lancar.

Untuk itu pesan kami bila membuat suatu proyek bangunan, bangunlah yang kuat dengan kwalitas yang baik sehingga bisa bertahan dalam jangka waktu lama janganlah membangun asal asalan yang dapat merugikan dana yang sudah di keluarkan.(R10).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar