Magetan. Guna mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan, maka diaula
Kecamatan Kawedanan telah dilaksanakan musyawarah antar Desa pengelola Dana
Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kawedanan Tahun anggaran 2019 , Rabu
(15/1/2020).
Dalam kegiatan ini ini dihadiri
oleh Dinas PMD Kabupaten Magetan Sugeng , Forkompinca Kecamatan Kawedanan
antara lain Camat Kawedanan Samsi Hidayat,SMi , Danramil Kawedanan Kapten Caj
Jemani , Kapolsek Kawedanan AKP Sukono , Kakel/Kades Se Kecamatan Kawedanan ,
Ketua PNPM seKecamatan Kawedanan , Perwakilan Perangkat Desa seKecamatan
Kawedanan , Ketua BKAD , Ketua BP-UPK , Ketua UPK serta para undangan yang
hadir.
Dalam hal ini Ketua BKAD Dasar
Sidiq menyampaikan bahwa , pertanggung jawaban unit pengelola kegiatan (UPK
DAPM) unit kerja badan kerjasama antar Desa pertanggungjawaban dan tutup buku
Tahun anggaran 2019.
Dari pengelolaan kegiatan
kelembagaan UPK DAPM Kecamatan Kawedanan meliputi Pertanggungjawaban kegiatan
pemberdayaan pengelola perguliran simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) dan
usaha ekonomi produktif (UEP)
Camat Kawedanan menyampaikan
bahwa tujuan dari UPK DAMP Kecamatan Kawedanan adalah membatu pemerintah dalam
upaya penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat
kecamatan Kawedanan melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan
dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan atau antar desa serta peningkatan
penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi sesuai dengan kebutuhan
masyarakat kecamatan kawedanan (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar