Halaman

Selasa, 07 Januari 2020

Warga Desa Selorejo Kawedanan Terima Sertifikat Masal Program PTSL


Magetan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilahkan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Pembagian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Selorejo Kecamatan Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu (8/1/2020).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Ridwan Jauhuri,SE SH,MM , bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk Tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada Tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, ”jelasnya”.

Ditambahkan oleh Ridwan Jauhuri, bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.
                                                        
Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH M.Si menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program sertifikat Prona Desa Selorejo sebanyak 700 sertifikat dan program sertifikat prona dapat terlaksana dengan lancar.

Bupati berpesan sertifikat yang sudah dibagikan agar dijaga dan dirawat sertifikatnya jangan sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain , karena sertifikat ini satu satunya sertifikat yang asli tidak ada duplikatnya. “kata suprawoto”

Sementara itu salah satu warga Desa Selorejo yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah. (R.10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar