Magetan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah
untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga
yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilahkan untuk mengurus Sertifikat
Hak Milik (SHM) secara gratis. Pembagian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan
Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Selorejo Kecamatan Kawedanan menjadi
Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2020
dilaksanakan pada hari Rabu (8/1/2020).
Hal tersebut
dijelaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Ridwan Jauhuri,SE
SH,MM , bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu
program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Program
Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN
dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk Tahap pra-permohonan
diperlukan biaya pada Tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya
patok. Selain itu juga dikenakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan
(BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, ”jelasnya”.
Ditambahkan oleh Ridwan Jauhuri, bahwa
selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk
program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk
melengkapi persyaratan persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN.
Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi
persyaratan.
Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto
SH M.Si menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan
yang bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program
sertifikat Prona Desa Selorejo sebanyak 700 sertifikat dan program sertifikat
prona dapat terlaksana dengan lancar.
Bupati berpesan sertifikat yang
sudah dibagikan agar dijaga dan dirawat sertifikatnya jangan sampai hilang dan
juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain , karena sertifikat ini satu
satunya sertifikat yang asli tidak ada duplikatnya. “kata suprawoto”
Sementara itu salah satu warga
Desa Selorejo yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku
sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa
dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah. (R.10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar