Magetan Jatim Danramil 0804/10 Kawedanan, Kapten Caj Jemani beserta
Babinsa Serda Jadmiko menghadiri kegiatan Sosialisasi pengisian Perangkat Desa
yang bertempat di Balai Desa Ngenteb Kecamatan Kawedanan pada pukul 19.30 s/d
21.00 Kamis (02/07/2020).
Adapun hadir dalam pelaksanaan
sosialisasi antara lain , Kepala PMD Kabupaten Magetan , Bpk Eko Muryanto SIP ,
M.SI. , Camat Kawedanan Bpk Samsi
Hidayat S.Sos M.Si , Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek
Kawedanan Akp Sukono , Kepala Desa Ngenteb Bpk Sutrisno , Babinsa Ngentep Serda
Jatmiko , Babinkamtibmas Ngentep
Brigadir Eko , Perangkat Desa Ngentep dan seluruh undangan yang hadir.
Sambutan Kades Ngentep Bpk
Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu segera di selenggarakan karena ada
beberapa pejabat Perangkat Desa yang telah berakhir masa jabatannya yakni Kasi
Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan.” kepada warga masyarakat Desa Ngentep saya
beri kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi perangkat Desa, asalkan
memenuhi kreteria yang telah ditetapkan oleh Panitia ujar Kades.
Dalam sambutannya Camat Kawedanan
Bpk Samsi Hidayat S.Sos,M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat
desa harus melalui proses terlebih dahulu. Jadi tidak serta merta diangkat
menjadi perangkat desa. Dimulai dari ijin dari Bupati tentang pengisian
perangkat desa, dilanjutkan pemberitahuan kepada masyarakat desa tentang
rencana Pengisian Perangkat Desa. Dan proses selanjutnya diserahkan kepada
Panitia Pengisian Perangkat Desa.
Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten
Caj Jemani menyampaikan , acara Sosialisasi Pengisian perangkat Desa ini
merupakan salah satu bentuk cara untuk mencari putra putri Desa Ngentep yang
memenuhi kriteria untuk di jadikan perangkat melalui seleksi maupun tes yang
dilaksanakan secara transparan, jujur dan adil sehingga didapat calon yang
berkualitas dan mendapatkan calon yang profesional , semangat dalam bekerja
pungkasnya.
Acara sosialisasi disampaikan
Kepala PMD Kabupaten Magetan , Bpk Eko Muryanto SIP , M.SI , Beliau
penyampaikan tata cara Pengisian Perangkat desa, mulai pembentukan Panitia,
tata tertib serta peroses tahapan-tahapan pengisian perangkat desa..”untuk
aturan yang terbaru semua masyarakat wilayah Kecamatan Kawedanan diperbolehkan
mendaftar sebagai Perangkat Desa Ngenteb. (R 10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar