Magetan - Danramil Tipe B 0804/10 Kawedenan Kapten Caj Jemani hadiri penguatan kerukunan antar umat beragama di aula kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan, Rabu( 23/12/2020).
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
Terlihat hadir acara tersebut Kepala Kesbangpol Pemda Magetan diwakili Bpk Sujarno s Sos M Si, Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat Sos M Si.Danramil Tipe B 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani, Kapolsek Kawedanan AKP Sukono, Perwakilan pengurus Gereja Kawedenan, Perwakilan pengurus agama Hindu.
Dalam butir Peraturan Bersama disebutkan bahwa, Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Selanjutnya disebutkan pula bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib; dengan arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beeragama, serta peningkatan kerukunan dan antar umat beragama.
Danramil Tipe B 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani mengatakan pada kesempatan tersebut menyampaikan arahan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi selaku Aparat Komando Kewilayahan akan selalu siap mengawal dan menjamin kebebasan umat beragama untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan, pungkas Danramil (R 10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar