Halaman

Kamis, 18 Januari 2018

Danramil 0804/10 Kawedanan Hadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2018 Desa Jambangan




Kawedanan - Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen
perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Jambangan mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Jambangan mulai pukul 09.00 wib sampai dengan 11.30 wib. (Kamis, 18/01/18)

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan di wakili Sekcam Suparlan S.Sos. Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sugiri, Kapolsek Kawedanan AKP Gangsar Kumoro, Kepala Desa Sutarno. dan perangkatnya, Babinsa Serda Budiana, Babinkamtibmas Bripka Endro W.  Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 50 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp. 1.212.203.700 dan untuk Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp. 546.828.700 anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 470.000.000 anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 143.25.000 anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 52.150.000,- anggaran berasal dari DD. Jadi total Belanja seluruhnya adalah Rp. 1.212.203.700 jadi dengan pendapatan desa sama.

Camat Kawedanan dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2018 desa Jambangan hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Jambangan.

"Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari"  itulah pesan yang disampaikan Danramil 0804/10 Kawedanan dalam sambutannya. (R-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar