Kawedanan
- Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable,
partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun
2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa
beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai
satu-satunya dokumen
perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Jambangan mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun
2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Jambangan mulai pukul 09.00 wib sampai
dengan 11.30 wib. (Kamis, 18/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan di wakili Sekcam Suparlan S.Sos. Danramil
0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sugiri, Kapolsek Kawedanan AKP Gangsar Kumoro,
Kepala Desa Sutarno. dan perangkatnya, Babinsa Serda Budiana, Babinkamtibmas
Bripka Endro W. Ketua BPD dan Anggota,
Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 50
orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp. 1.212.203.700 dan
untuk Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp. 546.828.700
anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp.
470.000.000 anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan sebesar Rp. 143.25.000 anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 52.150.000,- anggaran berasal dari
DD. Jadi total Belanja seluruhnya adalah Rp. 1.212.203.700 jadi dengan
pendapatan desa sama.
Camat Kawedanan dalam sambutannya menyampaikan
bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2018 desa Jambangan hari ini telah
disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
Jambangan.
"Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab
untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
(PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan
desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan
bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari
manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa
saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian
transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan
tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari" itulah pesan yang disampaikan Danramil
0804/10 Kawedanan dalam sambutannya. (R-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar