Kewedanan
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) yang berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) serta
mewujudkan pemilu yang transparan, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan
efektifitas yang diterapkan pada pelaksanaan pilkada serentak maka panitia
pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Dapil IV.meliputi Kecamatan Kewedanan,
kecamatan Takeran.
Kecamatan.NguntoroNadi. dan kecamatan Lembeyan mempuyai
mandat untuk membentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa/kelurahan wilayah
Dapil IV. Oleh karena itu pada hari ini dilaksanakan pelantikan pengawas pemilu
lapangan (PPL) yang diselenggarakan di Balai Desa Genengan Kewedanan. (Kamis,
18/01/18)
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bapak Arifin
kurniawan Komisioner KPU kabupaten sebagai divisi pengawasan dan hubungan
kelembagaan, Camat Kawedanan, Danramil 0804/10 Kewedanan, yang diwakili Serka
Paimun, Danramil 0804/11 Takeran yang
diwakili Serma Sutrisno, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Sukardi, Wakapolsek
Kewedanan Ipda Sudarto, Ketua Panwaslu kecamatan dapil IV, Seluruh Kakel / kades dapil IV jumlah 60 orang
dan Seluruh Anggota PPL dapil IV yang akan dilantik berjumlah 60 orang.
"Bapak
dan ibu anggota Pengawas pemilu lapangan (PPL) sekarang anda sudah resmi
menjadi anggota PPL jadi anda adalah ujung tombak pengawasan di kelurahan
maupun Didesa-desa yang ada diwilayah masing-masing, Jadi diharapkan setelah
dilantik sudah mulai bekerja, jalin kerjasama yang baik antara petugas PPS
serta Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada didesa. Diharapkan pelaksanaan pemilu
dapat berjalan dengan baik dan aman" itulah pesan yang disampaikan Bapak
Arifin kurniawan Komisioner KPU kabupaten sebagai divisi pengawasan dan
hubungan kelembagaan. (R-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar