Halaman

Kamis, 25 Januari 2018

Danramil 0804/10 Kawedanan Menghadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Ta. 2018 Desa Mangunrejo



KAWEDANAN, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Mangunrejo mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Mangunrejo mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 10.00 wib. (Kamis, 25/01/18)

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan  Cahaya Wijaya S. STP, M.Si  Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sugiri, Kapolsek Kawedanan AKP Gangsar Kumoro, Kepala Desa Markum dan perangkatnya, Babinsa Serka Karmidi, Babinkamtibmas Brigadir Efan, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 50 orang.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp.1. 228.711.200  untuk Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp. 421.366.200  anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 574.719.300 anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 99.363.000 anggaran berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 14.750.000

Camat Kawedanan dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2018 desa Mangunrejo hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa carikan.

"Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari"  itulah pesan yang disampaikan Danramil 0804/10 Kawedanan dalam sambutannya. (R-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar