KAWEDANAN, Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana
desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai
dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang
no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati
magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di
kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya
dokumen perencanaan didesa setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Mangunrejo mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun
2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Mangunrejo mulai pukul 08.00 wib sampai
dengan 10.00 wib. (Kamis, 25/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan
Cahaya Wijaya S. STP, M.Si
Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Inf Sugiri, Kapolsek Kawedanan AKP
Gangsar Kumoro, Kepala Desa Markum dan perangkatnya, Babinsa Serka Karmidi,
Babinkamtibmas Brigadir Efan, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota,
Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan 50 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan desa sebesar Rp.1.
228.711.200 untuk Belanja Bidang
Penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp. 421.366.200 anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk
Belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 574.719.300 anggaran berasal dari DD. Untuk
Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 99.363.000 anggaran berasal
dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 14.750.000
Camat Kawedanan dalam sambutannya menyampaikan
bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2018 desa Mangunrejo hari ini telah
disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
carikan.
"Masing-masing punya tugas dan tanggungjawab
untuk Kepala desa merupakan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
(PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan
desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan
bidangnya masing-masing maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya
menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Kemudian
transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang
dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari" itulah pesan yang disampaikan Danramil
0804/10 Kawedanan dalam sambutannya. (R-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar