Magetan - Selasa (23/10/2018).
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa
Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan
bangunan dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis.
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Program Nasional Agraria (Prona) di Ds Karangrejo Kecamatan Kawedanan menjadi
Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2017.
Kegiatan penyerahan sertifikat
secara gratis di Aula Balai Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan dihadiri ,
Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH Msi , Danramil Kawedanan Kapten Caj Jemani
, Kapolsek Kawedanan yang diwakili oleh
Wakapolsek Ipda Sudarso , Camat Kawedanan Cahya Wijaya S.TPP M.Si , Kepala BPN
Magetan Sdr. Ridwan Jauhuri, SH,MH dan Kepala Desa Karangrejo Suharno SE serta
masyarakat Desa Karangrejo yg berhak menerima Sertifikat sebayak 493 orang.
Hal tersebut dijelaskan oleh
Kepala BPN Kabupaten Magetan Sdr. Ridwan Jauhuri,SE SH,MM, bahwa sertifikasi
tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang
dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Program Prona ini biayanya
ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan
secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan
biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok.
Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang
merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas
Bpk Ridwan Jauhuri, SH, MH.
Ditambahkan oleh Bpk Ridwan
Jauhuri , SH , MH , bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam
penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja,
masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan
administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari
BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.
Sementara itu salah satu warga
desa Karangrejo yang menerima sertifikat
tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya
sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan
usaha bagi para pemilik tanah.
Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto
SH Msi , menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang
bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program
sertifikat Prona Desa Karangrejo sebanyak 493 bidang dan program sertifikat
prona dapat terlaksana dengan lancar, dan saya akan mengajukan untuk tahun 2019 agar Desa
Karangrejo bisa dilaksanakan kembali.
Bupati magetan meminta agar sertifikat
yang sudah diterima jangan sampai hilang
dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain, karena sertifikat ini satu
satunya bukti kepemilikan tanah syah secara hukum. “ Saya ucapkan terimakasih
kepada seluruh panitia atas kerja keras nya sehingga giat pengurusan sertifikat
prona ini dapat berjalan dengan baik dan lancar” ungkapnya. (R 10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar