Halaman

Senin, 22 Oktober 2018

Danramil 0804/10 Kawedanan Dampingi Bupati Magetan Serahkan Sertifikat Masal (PTSL) Di Balai Desa Karangrejo


Magetan - Selasa (23/10/2018). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis.

Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria (Prona) di Ds Karangrejo Kecamatan Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Magetan Tahun 2017.

Kegiatan penyerahan sertifikat secara gratis di Aula Balai Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan dihadiri , Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH Msi , Danramil Kawedanan Kapten Caj Jemani ,  Kapolsek Kawedanan yang diwakili oleh Wakapolsek Ipda Sudarso , Camat Kawedanan Cahya Wijaya S.TPP M.Si , Kepala BPN Magetan Sdr. Ridwan Jauhuri, SH,MH dan Kepala Desa Karangrejo Suharno SE serta masyarakat Desa Karangrejo yg berhak menerima Sertifikat sebayak 493 orang.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPN Kabupaten Magetan Sdr. Ridwan Jauhuri,SE SH,MM, bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas  Bpk Ridwan Jauhuri, SH, MH.

Ditambahkan oleh Bpk Ridwan Jauhuri , SH , MH , bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.

Sementara itu salah satu warga desa Karangrejo  yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah.

Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH Msi , menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program sertifikat Prona Desa Karangrejo sebanyak 493 bidang dan program sertifikat prona dapat terlaksana dengan lancar, dan saya akan  mengajukan untuk tahun 2019 agar Desa Karangrejo bisa dilaksanakan kembali.

Bupati magetan meminta agar sertifikat yang sudah diterima  jangan sampai hilang dan juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain, karena sertifikat ini satu satunya bukti kepemilikan tanah syah secara hukum. “ Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh panitia atas kerja keras nya sehingga giat pengurusan sertifikat prona ini dapat berjalan dengan baik dan lancar” ungkapnya. (R 10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar