Halaman

Minggu, 02 Desember 2018

Babinsa Karangrejo Menghadiri Pembentukan Anggota BPD

Magetan, Dalam rangka pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan , maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan aturan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung , dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah Minggu 2/12/2018.


Seperti yang dilaksanakan di Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan pada Minggu pagi ini telah dilaksanakan Musyawarah perwakilan pengisian BPD Desa Karangrejo periode 2019 - 2025.
Dalam pelaksanaan musyawarah perwakilan pengisian BPD Desa Karangrejo periode Tahun 2019 - 2025 di hadiri oleh , Kepala Desa Karangrejo Bapak Suharno SE , Seluruh Perangkat Desa Karangrejo , Babinsa Karangrejo Serda Mahfu , Babinkamtibmas Karangrejo Brigadir Irfan dan Para tamu ndangan.

Adapun aturan dan ketentuan pembetukan anggota BPD dibacakan oleh Kepala Desa Karangrejo Suharno SE yang intinya sebagai berikut , hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk Perwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan  pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah. Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil , paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang , dengan memperhatikan luas wilayah Desa tersebut , keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal , paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang , dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.

Ketentuan yang terakhir inilah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentukan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6 Tahun 2014 yang menyebutkan :

1. Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara Demokratis.

2. Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

3. Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut. (R10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar