Magetan, Dalam rangka pemilihan/pembentukan Anggota BPD
disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan
Pengambil Keputusan , maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa
bersangkutan berdasarkan aturan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah
dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan
langsung , dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah
Minggu 2/12/2018.
Seperti yang dilaksanakan di Desa Karangrejo Kecamatan
Kawedanan pada Minggu pagi ini telah dilaksanakan Musyawarah perwakilan
pengisian BPD Desa Karangrejo periode 2019 - 2025.
Dalam pelaksanaan musyawarah perwakilan pengisian BPD Desa
Karangrejo periode Tahun 2019 - 2025 di hadiri oleh , Kepala Desa Karangrejo
Bapak Suharno SE , Seluruh Perangkat Desa Karangrejo , Babinsa Karangrejo Serda
Mahfu , Babinkamtibmas Karangrejo Brigadir Irfan dan Para tamu ndangan.
Adapun aturan dan ketentuan pembetukan anggota BPD dibacakan
oleh Kepala Desa Karangrejo Suharno SE yang intinya sebagai berikut , hasil
pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk Perwakilan Desa.
Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan pertimbangan dan persetujuan hasil
musyawarah. Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil ,
paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang , dengan
memperhatikan luas wilayah Desa tersebut , keterwakilan perempuan minimal 30%
dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam
UU No. 6 Tahun 2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa
ditetapkan dengan jumlah Gasal , paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak
9 (Sembilan) orang , dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan
Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir inilah yang sekarang menjadi acuan
dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentukan Aggota
BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6 Tahun 2014 yang menyebutkan :
1. Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan
secara Demokratis.
2. Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6
Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
3. Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali
secara berturut-turut. (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar