Halaman

Senin, 31 Desember 2018

Danramil 0804/10 Hadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Di Beberapa Desa Wilayah Kawedanan


Magetan - Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa Wilayah Kecamatan Kawedanan mengadakan Musdes pengesahan APBDes Tahun 2019. Senin, 31/12/18

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kawedanan diantaranya Camat Kawedanan Cahya Wijaya  S.STP M.Si.  Danramil 0804/10 Kawedanan Kapten Caj Jemani , Kapolsek Kawedanan Akp Gangsar Kumoro SH, Kepala Desa , serta semua Perangkat Desa , Babinsa , Babinkamtibmas , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat

Adapun susunan acara musyawarah Desa dimulai dengan, Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.

Untuk pendapatan Desa dari masing masing Desa dan untuk Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa masing masing anggaran berasal dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan dari masing masing Desa , anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan masing masing Desa yang anggarannya berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat masing masing Desa, yang anggarannya berasal dari DD. Untuk total pengeluaran Belanja masing masing Desa tidak sama.

Sejumlah Desa di Wilayah Kawedanan mengadakan Musdes pengesahan APBDes Tahun 2019 diantaranya Desa Mojorejo , Desa Ngunut , Desa Garon , Desa Balerejo , Desa Sugihrejo , Desa Mangunrejo dan Desa Pojok

Camat Kawedanan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Jambangan hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa masing masing.

Sambutan Danramil 10 Kawedanan yang intinya sebagai berikut Perangkat Desa punya tugas dan tanggung jawab masing masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari" (R10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar