Kewedanan
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) yang berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) serta
mewujudkan pemilu yang transparan, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan
efektifitas yang diterapkan pada pelaksanaan pilkada serentak maka panitia
pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Dapil IV.meliputi Kecamatan Kewedanan,
kecamatan Takeran.